Bahrun alias Arun, 54 tahun, tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang mengalami keterbelakangan mental. Parahnya lagi ia tetap melakukan perbutan cabulnya itu meski saat sedang bulan Ramadhan.
Karena cacat mental, korban tidak dapat memberitahukan berapa kali ayah tirinya yang merupakan warga Desa TelukKuali, Kecamatan Tebo Ulu, Jambi itu melakukan tindak pemerkosaan pada dirinya. Namun dipastikan tersangka sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu.
“Karena kondisi mentalnya, korban tidak bisa menghitung dan mengingat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Sahlan, Minggu (28/6/2015), seperti dilaporkan Metrotvnews.com.
Bahrun diketahui melakukan pencabulan pada Rabu 24 Juni sekitar pukul 05.00 WIB saat korban sedang tidur dan ibu korban yang merupakan istri pelaku, sedang keluar mengambil wudhu.
Kejadian pencabulan itu diketahui pada hari Rabu 24 Juni sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu ibu korban yang merupakan istri pelaku, sedang keluar untuk mengambil wudhu sedangkan korban sedang tertidur pulas.
Saat tengah melakukan aksi pencabulannya itu, kebetulan ibunya baru kembali dari sumur dan melihat suaminya tengah melakukan aksi bejatnya itu. Tak berselang lama istrinya itu kemudian melaporkan perbuatannya itu ke Polsek Tebo Ulu
Mendapatkan laporan tersebut pada Kamis 25 Juni, pihak Polsek Tebo Ulu langsung menagkap pelaku dan menyeerahkannya ke Reskrim Polres Tebo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan diduga pelaku mengidap hypersexual. Istri pelaku yang juga ibu korban sudah tidak sanggup melayani pelaku. Ini juga merupakan pernikahan pelaku yang ketujuh kalinya dan dilakukan pada 2008 lalu,” ungkap Sahlan, seperti dilaporkan Metrotvnews.com. Kini pelaku pencabulan tersebut akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara. Sumber
No comments:
Post a Comment