Sunday, 31 May 2015

Hukum memejamkan kedua biji mata saat Zikir dan Doa


Alhamdulillah wash shalatu was salamu ala rasulillah wa ala alihi wa shahbih, amma ba’du,
Terkadang seseorang lupa bahwa di antara prinsip dalam beragama Islam adalah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ وَ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

“Tidaklah tertinggal sesuatu pun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan semuanya kepada kalian”(HR. At-Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah).

Dan di sisi yang lain, terkadang seseorang ketika beribadah juga lupa bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

خير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم

“Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Muslim dalam shahihnya dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma).

Akibatnya, terkadang ia berani ‘berkreasi’ sendiri dalam melakukan tata cara ibadah tertentu, tanpa ia sadari.

Pernahkah hal ini anda lakukan?

Terkadang tanpa terasa, setelah menunaikan shalat, seseorang melanjutkan berzikir dengan memejamkan mata, ia lakukan itu tanpa kesengajaan.

Demikian pula, sebagian manusia ada yang berdo’a sambil memejamkan matanya, dengan tujuan agar bisa berdo’a dengankhusyu‘. Apakah kedua perkara itu dibenarkan?Berikut Fatwa-Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah (no. 223681) menjelaskan hal itu.

Soal:
Bolehkah memejamkan kedua mata saat do’a dan zikir?

Jawab:
Alhamdulillah, tidak dikenal di dalam sunnah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memejamkan kedua matanya dalam bentuk ibadah apapun juga, baik itu shalat, baca Al-Quran, zikir, do’a, khutbah, atau selain itu. Telah berlalu jawaban atas pertanyaan no. 22174 yang menjelaskan bahwa memejamkan kedua mata dalam shalat itu hukumnya makruh kecuali jika ada keperluan, yaitu adanya perkara yang menyibukkan seseorang dalam shalatnya, berupa ukiran, hiasan, ornamen, gambar, lewatnya wanita, atau semisal itu. Namun jika tidak ada keperluan, tidaklah disayari’atkan seseorang memejamkan kedua mata.

(Hukum memejamkan kedua mata saat berdo’a dan berzikir-pent)

(Berdasarkan dalil di atas) maka jika didapatkan sebab yang diperlukan untuk memejamkan kedua mata (saat berdo’a dan berzikir), maka boleh (memejamkan mata), seperti ketika didapatkan sesuatu yang menyibukkan orang yang berdo’a atau berzikir.

Adapun jika tidak didapatkan sebab yang diperlukan, maka meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -tanpa diragukan lagi- adalah lebih utama (afdhal).

Terkadang sebagian manusia memejamkan kedua matanya dengan alasan supaya khusyu’. Ini adalah perkara yang tidak disyari’atkan dan ulama telah mengingkarinya.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum memejamkan kedua mata di dalam shalat saat membaca Alquran dan ketika do’a Qunut supaya bisa khusyu’ dalam shalat?” Beliau menjawab, “Ulama telah menyebutkan bahwa hukum memejamkan kedua mata di dalam shalat adalah makruh, kecuali jika ada sebab semisal di hadapan seseorang yang sedang shalat ada sesuatu yang menyibukkannya atau cahaya yang terang, sangat menyilaukan kedua matanya dalam keadaan itu boleh ia memejamkan kedua matanya untuk menghindari bahaya tersebut. Adapun sangkaan sebagian manusia bahwa jika memejamkan kedua matanya bisa lebih khusyu’ baginya di dalam shalatnya, saya khawatir ini termasuk tipu daya setan untuk menjerumuskannya dalam perkara yang makruh, sedangkan ia tidak merasa. Dan apabila ia membiasakan dirinya baru bisa khusyu’ jika memejamkan kedua matanya, maka inilah biang keladi yang menjadikan dirinya merasa lebih khusyu’jika memejamkan kedua mata dibandingkan jika membuka kedua matanya” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin 13/299).

Namun terkadang, tanpa disengaja, seseorang memejamkan mata begitu saja saat berdo’a dan berzikir, maka hal ini tidaklah mengapa. Wallahu Ta’ala A’lam. (muslimah).

No comments:

Post a Comment

ad banner