Thursday, 28 May 2015

Hukum memasukkan jari ke dubur isteri ketika bersetubuh atau berhubungan intim


Pertanyaan:

Saat berhubungan badan, saya suka meminta istri saya untuk memasukkan jarinya ke dalam dubur saya guna mencari variasi dalam mencapai kenikmatan. Apakah hukum dari tindakan ini?

Dari: Pasha

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, Islam melarang keras seseorang melakukan hubungan badan melalui dubur (anal seks). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancamnya dengan laknat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا

“Terlaknat orang yang melakukan hubungan dengan istrinya melalui dubur.” (HR. Ahmad 10206 dan dihasankan oleh Syuaib al-Arnauth).

Diantara hikmah mengapa hubungan intim melalui dubur dilarang, karena dubur adalah tempat keluarnya kotoran. Ini sebagaimana kaum muslimin juga dilarang melakukan hubungan ketika istri haid. Hubungan ketika haid dilarang, karena darah haid yang keluar adalah darah kotor.

Kedua, sebagian ulama melarang memasukkan jari ke dalam dubur. Diantaranya adalah lembaga fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Judai. Diantara alasan pelarangan hal ini,

1. Ulama menegaskan bahwa alasan dilarangnya anal seks adalah menyentuhkan anggota badan dengan benda najis. Mereka mengatakan,

إن الله ‏حرم في محكم كتابه الوطء في الفرج زمن الحيض للأذى العارض، فأولى أن يحرم ‏الوطء في الدبر الذي هو محل الأذى في كل حين

“Sesungguhnya Allah mengharamkan dalam Alquran, hubungan badan pada saat haid, karena adanya kotoran (darah haid) yang keluar. Karena itu, anal seks lebih layak untuk dilarang, karena dubur merupakan tempat keluarnya kotoran setiap saat.”

Dan alasan ini ada pada orang yang memasukkan jarinya ke dubur. Karena secara sengaja, dia menyentuhkan jarinya dengan benda najis.

2. Para ulama menegaskan bahwa menyentuh najis dengan sengaja tanpa kebutuhan hukumnya terlarang. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan orang yang bermain dadu, sebagaimana orang yang mencelupkan tanganya ke tumpukan daging babi beserta darahnya.

3. Jika anal seks yang itu bisa menimbulkan kepuasan hukumnya terlarang. Padahal itu memasukkan alat kemaluan yang merupakan puncak syahwat. Maka memasukkan selain alat kemaluan ke dubur statusnya terlarang. Karena manfaat yang didapatkan lebih ringan dibanding anal seks.

4. Perbuatan ini terkadang bisa membahayakan lubang anus. Karena kuku jari bisa menggores lubang anus.

5. Perbuatan semacam ini merupakan sarana terjadinya homo. Istri yang memasukkan jarinya ke dubur suaminya, dikhawatirkan melatih suami untuk menjadikorban homoseks. Karena homo yang terjadi pada umat Nabi Luth ‘alaihis salam, diawali dari anal seks. Diriwayatkan dari seorang ulama tabiin, Thawus bin Kaisan, beliau mengatakan,

كان بدء عمل قوم لوط إتيان النساء في أدبارهن

“Pemicu pertama terjadinya perbuatan homo di kalangan kaum Luth adalah mendatangi istri melalui dubur (anal seks).” (Tafsir al-Qurthubi, 3:96)

Kami nasehatkan agar kaum muslimin mencukupkan diri dan merasa puas dengan yang Allah halalkan. Untuk mendampingi hal itu, perbanyak berdoa memohon kepada Allah perlindungan dari nafsu yang tidak pernah puas dan merasa puas dengan apa yang Dia halalkan, sehingga tidak mengharapkan yang dilarang syariat.

Allahu a’lam.


No comments:

Post a Comment

ad banner