Menurut redaksi berita Islami masa kini yang diambil dari hadis, foto selfie dikategorikan sebagai gambar di mana Rasulullah Muhammad Saw melarang membuat gambar maupun dipajang di dalam rumah. Berikut ini hadits atau sumber hukum Islam syariah yang melarang foto selfie.
(Baginda) Muhammad SAW melarang gambar ada di dalam rumah dan beliau juga melarang membuat gambar." Hadits Riwayat Tirmizi Nomor 1749.
Lalu, foto apa saja yang dilarang dalam syariat Islam? Semua gambar yang dihasilkan dari objek bernyawa dilarang, yaitu manusia, hewan, termasuk tumbuhan.
Suatu ketika malaikat Jibril ingin masuk ke dalam rumah, tetapi Jibril menyuruh pemilik rumah untuk menyingkirkan kepala patung yang ada di rumah baru ia akan masuk. Hal ini menunjukkan bahwa gambar, foto atau patung bernyawa yang ditandai dengan adanya kepala di dalam rumah dilarang dalam Islam. Hal ini diperkuat dengan hadis yang berbunyi:
(Ciri-ciri) gambar adalah terdapat kepala, apabila kepala (gambar) itu dihilangkan, maka bukan lagi dikatakan gambar." (HR Al Baihaqi 7/270)."
Syeh Al Albani mengatakan bahwa hadits di atas sahih dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Berdasarkan hadis tersebut, sejumlah ulama melarang untuk membuat foto yang identik dengan gambar, termasuk foto selfie.
Apalagi video selfie biasanya menunjukkan kepala di mana kategori sebuah lukisan yang dimaksud Nabi pada zaman dahulu adalah meliputi kepala. Dengan dasar dan landasan ini, beberapa ulama memberikan fatwa bahwa foto selfie itu haram.
Meski begitu, ada juga sejumlah ulama yang memperbolehkan hukum foto selfie ditinjau dari perspektif Islam. Menurut ulama yang setuju dan memperbolehkan foto selfie adalah bahwa gambar yang diambil dari alat kamera bukanlah menciptakan hal baru yang menyerupai makhluk hidup, tetapi gambarnya sendiri yang diabadikan dalam sebuah alat.
"Gambar dan foto itu identik tetapi tidak sama. Kalau gambar yang dimaksud pada zaman Nabi itu melukis dengan mencoba untuk meniru bentuk aslinya, maka foto pada zaman modern hanyalah mengabadikan objek foto pada momen dan waktu tertentu melalui proses pengambilan cahaya. Jadi, foto selfie itu bukan termasuk kategori yang dimaksud dalam hadis," ujar Lismanto, cendekiawan muslim alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo saat dihubungi IslamCendekia.Com via media sosial.
Dengan alasan yang berpijak pada definisi lukisan/gambar dan foto tersebut, Lismanto mengatakan bahwa foto selfie itu boleh dan tidak haram. "Tapi, ada dampak tersendiri dari foto selfie, terutama saat diunggah di media sosial dan dilihat banyak orang," imbuhnya.
"Saya pernah diskusi ringan dengan seorang teman asal Turki yang kebetulan seorang muslim taat dan penginut semacam tarekat atau sufisme Islam. Dalam setiap foto profilnya, ia samasekali tidak meng-upload dalam jarak dekat seperti selfie. Alasannya, ketika banyak orang di berbagai penjuru melihat foto kita dan pada akhirnya menaruh perasaan negatif seperti cemburu, iri, sakit hati, mengumpat, dan tindakan negatif lainnya, maka ia akan melakukan transfer energi negatif yang bisa masuk ke dalam tubuh kita," tuturnya.
Lismanto melanjutkan, nah, energi negatif yang dipancarkan seseorang melalui wajah foto selfie di media sosial bisa menyebabkan mudah capek, cepat meriang, dan hal-hal lain yang berdampak negatif pada tubuh. "Itu alasan teman saya yang di Turki tidak mau mengunggah foto selfie di media sosial, baik Facebook, Twitter, Instagram, bahkan Youtube," pungkas Lismanto.
Demikian hukum selfie dalam perspektif Islam yang diambil dari hadis dan sejumlah pendapat dari ulama dan cendekiawan muslim. Semoga bisa memberikan nilai dan manfaat bagi kita semua. (Oktavia Devi/IslamCendekia.Com)
Syeh Al Albani mengatakan bahwa hadits di atas sahih dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Berdasarkan hadis tersebut, sejumlah ulama melarang untuk membuat foto yang identik dengan gambar, termasuk foto selfie.
Apalagi video selfie biasanya menunjukkan kepala di mana kategori sebuah lukisan yang dimaksud Nabi pada zaman dahulu adalah meliputi kepala. Dengan dasar dan landasan ini, beberapa ulama memberikan fatwa bahwa foto selfie itu haram.
Meski begitu, ada juga sejumlah ulama yang memperbolehkan hukum foto selfie ditinjau dari perspektif Islam. Menurut ulama yang setuju dan memperbolehkan foto selfie adalah bahwa gambar yang diambil dari alat kamera bukanlah menciptakan hal baru yang menyerupai makhluk hidup, tetapi gambarnya sendiri yang diabadikan dalam sebuah alat.
"Gambar dan foto itu identik tetapi tidak sama. Kalau gambar yang dimaksud pada zaman Nabi itu melukis dengan mencoba untuk meniru bentuk aslinya, maka foto pada zaman modern hanyalah mengabadikan objek foto pada momen dan waktu tertentu melalui proses pengambilan cahaya. Jadi, foto selfie itu bukan termasuk kategori yang dimaksud dalam hadis," ujar Lismanto, cendekiawan muslim alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo saat dihubungi IslamCendekia.Com via media sosial.
Dengan alasan yang berpijak pada definisi lukisan/gambar dan foto tersebut, Lismanto mengatakan bahwa foto selfie itu boleh dan tidak haram. "Tapi, ada dampak tersendiri dari foto selfie, terutama saat diunggah di media sosial dan dilihat banyak orang," imbuhnya.
"Saya pernah diskusi ringan dengan seorang teman asal Turki yang kebetulan seorang muslim taat dan penginut semacam tarekat atau sufisme Islam. Dalam setiap foto profilnya, ia samasekali tidak meng-upload dalam jarak dekat seperti selfie. Alasannya, ketika banyak orang di berbagai penjuru melihat foto kita dan pada akhirnya menaruh perasaan negatif seperti cemburu, iri, sakit hati, mengumpat, dan tindakan negatif lainnya, maka ia akan melakukan transfer energi negatif yang bisa masuk ke dalam tubuh kita," tuturnya.
Lismanto melanjutkan, nah, energi negatif yang dipancarkan seseorang melalui wajah foto selfie di media sosial bisa menyebabkan mudah capek, cepat meriang, dan hal-hal lain yang berdampak negatif pada tubuh. "Itu alasan teman saya yang di Turki tidak mau mengunggah foto selfie di media sosial, baik Facebook, Twitter, Instagram, bahkan Youtube," pungkas Lismanto.
Demikian hukum selfie dalam perspektif Islam yang diambil dari hadis dan sejumlah pendapat dari ulama dan cendekiawan muslim. Semoga bisa memberikan nilai dan manfaat bagi kita semua. (Oktavia Devi/IslamCendekia.Com)
No comments:
Post a Comment