Adapun kewajiban-kewajiban kaum muslimin terhadap saudara-saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkata.
Memandikannya
Mengkafaninya
Mensholatkannya
Menguburkannya
Memandikan Jenazah
Syarat-syarat jenazah yang perlu di mandikan
Jenazah itu seorang islam
Ada tubuhnya walaupun sedikit
Meninggal bukan karena mati syahid
Cara-cara memandikan jenazah
Tentang cara-cara memandikan jenazah ini yang harus di perhatikan adalah : Pertama-tama di bersihkan terlebih dahulu segala najis yang ada pada badannya, kemudian meratakan air ke seluruh tubuhnya, dan sebaik-baiknya tiga kali atau lebih jika di anggap perlu. Siraman yang pertama di bersihkan dengan sabun, yang kedua dengan air yang bersih, dan yang ketiga dengan air yang di campur dengan kapur barus.Yang perlu di dahulukan dalam memandikan jenazah ialah anggota wudhu, kemudian keseluruh tubuhnya sebelah kanan dan akhirnya sebelah kiri.
Sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya :
dari Ummi Athiyab, Nabi SAW telah masuk ke tempat kami swaktu kami memandikan jenazah anak beliau yang perempuan, lalu beliau berkata : "Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau jika di pandang perlu lebih dari itu, dengan air serta daun bidara, dan basuhlah yang penghabisan dengan air yang bercampur dengan kapur barus" (H.R. Bukhori dan Muslim).
Jenazah yang haram untuk di mandikan
Sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya :
dari Ummi Athiyab, Nabi SAW telah masuk ke tempat kami swaktu kami memandikan jenazah anak beliau yang perempuan, lalu beliau berkata : "Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau jika di pandang perlu lebih dari itu, dengan air serta daun bidara, dan basuhlah yang penghabisan dengan air yang bercampur dengan kapur barus" (H.R. Bukhori dan Muslim).
Jenazah yang haram untuk di mandikan
Orang mati syahid yaitu orang yang mati di medan perang untuk menegakkan/membela agama Allah SWT. Dan mayat ini haram pula untuk di sholatkan.
Aturan memandikan jenazah
Jenazah laki-laki di mandikan oleh laki-laki, dan sebaliknya jenazah wanita di mandikan pula oleh wanita, kecuali muhrimnya yang laki-laki, di perbolehkan. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
dari Aisyah r.a.: Bahwasannya Nabi bersabda : "Jika kamu meninggal dahulu sebelum saya, maka saya akan memandikanmu" (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan di Sah-kan oleh Ibnu Hibban).
Sebaiknya orang yang memandikan ialah keluarga dekat. Suami boleh memandikan istrinya dan sebaliknya. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
dari Asma binti Umaisy r.a. "Bahwasannya fatimah r.a. berwasiat supaya Ali r.a. memandikannya apabila ia meninggal" (H.R. Daruquthni).
Yang memandikan tidak boleh menceritakan tentang cacat tubuh jenazah itu andaikata ia bercacat. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
dari Aisyah r.a. Rosulullah SAW bersabda : "Barang siapa memandikan jenazah dan di jaganya kepercayaan, dan tidak membuka rahasia sesuatu cacat pada si jenazah kepada orang lain,maka keluarlah ia dari segala dosa sebagaimana keadaannya sewaktu baru di lahirkan dari ibunya. Sabda Nabi lagi. Hendaklah yang mengaturnya keluarga sendiri yang terdekat jika mereka dapat memandikan jenazah, tetapi jika tidak dapat, maka siapa yang di anggap berhak karena wara'nya dan amanahnya" (H.R. Ahmad).
Nah seperti itu teman-teman pembaca cara memandikan jenazah yang benar menurut islam. Semoga bisa bermanfaat bagi teman-teman pembaca semuanya "amin". Insyaallah kalau di beri kesempatan umur panjang, selanjutnya saya akan menuliskan kembali bagai mana tata cara mengkafani jenazah.
No comments:
Post a Comment