Monday, 25 May 2015

Azab mengerikan bagi lelaki dan perempuan yang homoseksual


Bismillah, mamen. Sekarang adalah zaman penuh fitnah. Salah satunya adalah fitnah liwath (homoseksual). Simak penjelasan berikut, cekiprut mamen.

Perlu diketahui bahwa perbuatan homoseks, yang di dalam bahasa Arab disebut dengan istilah liwath, adalah perbuatan dosa besar, bahkan lebih besar dari dosa zina.

Telah tetap riwayat dari Khalid bin Walid bahwa dia menemukan di sebagian daerah sekitar Arab, seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana seorang wanita dinikahi, maka beliau menulis surat kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu, lalu Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu bermusyawarah dengan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Ali bin Abi Thalib adalah sahabat yang paling keras perkataannya tentang hal tersebut, dia berkata: “Tidaklah melakukan hal ini kecuali hanya satu umat saja (yaitu umat Nabi Luth-red), dan kamu telah mengetahui apa yang Allah perbuat terhadap umat (Luth) tersebut. Aku berpendapat hendaklah dia (laki-laki yang dinikahi tersebut) dibakar dengan api.” Maka Abu Bakar menulis surat kepada Khalid, kemudian Khalid membakarnya. [2]

Abdullah bin Abbas berkata (tentang hukuman orang yang berbuat liwath/homoseks): “Dicari bangunan yang paling tingggi di dalam kota, lalu orang yang melakukan liwath dilemparkan dengan terbalik dari atas bangunan itu, kemudian dilempari dengan batu.” [3]

Ibnu Abbas mengambil hukuman di atas dari siksaan Allah terhadap kaum Luth, dan Ibnu Abbas-lah yang meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Barangsiapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukannya dan orang yang dikerjai. [4]

Demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. [5]

Dan tidak tersebut di dalam satu haditspun tentang pelaknatan sampai tiga kali terhadap pezina. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah melaknat beberapa pelaku dosa besar, tetapi tidak lebih dari satu kali, sedangkan pelaknatan terhadap perbuatan liwath ini sampai tiga kali! (Alangkah kejinya dosa ini-red)

Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah sepakat mempraktekkan pembunuhan terhadap pelaku liwath, tidak ada perselisihan, tetapi yang diperselisihkan hanyalah bentuk/cara pembunuhan tersebut. Sebagian orang menyangka bahwa para sahabat berselisih tentang hukuman pembunuhannya, kemudian dia meriwayatkan bahwa masalah itu diperselisihkan di kalangan sahabat, padahal para sahabat telah ijma’ (sepakat) tentang hukum bunuh terhadap pelaku liwath tersebut.

Barangsiapa memperhatikan firman Allah Ta’ala tentang larangan zina dan tentang kejinya perbuatan liwath, niscaya jelas baginya tentang perbedaannya. [6]

Allah Ta’ala berfirman tentang larangan zina:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [Al-Isra’: 32]

Sedangkan firman-Nya tentang liwath:
أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ
“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu“. [Al-A’raf: 80]

Allah menyatakan zina sebagai suatu yang keji dengan isim nakirah (tanpa huruf alif dan lam; tidak tertentu), yaitu bahwa zina termasuk sesuatu yang keji. Sedangkan tentang liwath, Allah menyatakan dengan isim ma’rifah (dengan huruf alif dan lam), hal itu berarti bahwa di dalam liwath terkumpul berbagai makna kekejian. Sehingga artinya “Apakah kamu melakukan suatu perbuatan yang kekejiannya telah tetap/nyata/diketahui oleh setiap orang”, karena sudah begitu nyata kekejiannya.

Kemudian Allah menguatkan tentang kejinya liwath tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada seorangpun sebelum kaum Luth yang melakukannya, Dia berfirman:
مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ
Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu“. [Al-A’raf: 80]

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya :” Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seseorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan ? “ (Al Ankabut : 28-29)

Karena keji, buruk dan amat berbahayanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum pelaku homoseksual dengan empat macam siksaan sekaligus. Suatu bentuk siksa yang belum pernah ditimpakan kepada kaum lain. Keempat siksaan tersebut adalah: kebutaan, menjungkirbalikkan mereka, menghujani mereka dengan batu-batu kerikil dari neraka serta mengirim kepada mereka halilintar.

Timbulnya berbagai penyakit -yang pada zaman nenek moyang tak dikenal, sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan- sebagaimana kita saksikan sekarang seperti tha’un (sejenis penyakit pes yang menjadikan kelenjar-kelenjar bengkak dan lebih banyak menghantar penderitanya kepada kematian) dan macam-macam penyakit yang sulit disembuhkan bahkan belum ditemukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang mematikan, ini semuanya menunjukkan salah satu hikmah; mengapa begitu keras hukuman yang diberikan Allah untuk pelaku homoseksual.Silakan download penjelasan lebih rinci di Kerusakan-Kerusakan Liwath (Homoseksual).

[1]. Kami ringkaskan dari kitab beliau Ad-Da-u wad Dawa-u, hal:260-281, tahqiq & ta’liq Syeikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid, penerbit: Dar Ibnil Jauzi, cet: I, Th:1416 H-1996 M
[2]. Riwayat Al-Ajuri di dalam Tahrim Al-Liwath no:29; Al-Baihaqi di dalam As-Sunan VIII/232; dan Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla XI/380
[3]. Riwayat Ad-Duri di dalam Dzamm Al-Liwath no:48; Al-Ajuri di dalam Tahrim Al-Liwath no:30; ; Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-mushannaf IX/529; dan Al-Baihaqi di dalam As-Sunan VIII/232
[4]. HSR. Abu Dawud no:4462; Tirmidzi no:1456; Ibnu Majah no:2561; Ahmad I/300; Al-Hakim IV/355; Al-Baihaqi di dalam As-Sunan VIII/232; dan Al-Ajuri di dalam Tahrim Al-Liwath no:26,27. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Ibnul Qayyim dan lainnya
[5]. HR. Ahmad I/309; Abu Ya’la no:2539; Ibnu Hibban no:4417; Al-Hakim IV/356; Ath-Thabarani no:11546; Al-Baihaqi di dalam As-Sunan VIII/231; dari Ibnu Abbas dengan sanad yang shahih
[6]. Yakni bahwa liwath lebih keji daripada zina-red.


No comments:

Post a Comment

ad banner