Apakah wanita wajib mencukur bulu kemaluan setiap kali suci dari haid?
Mohon dijelaskan.
Dari: Wati
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Mencukur bulu kemaluan, dengan memangkas atau dikerok termasuk sunanul fitrah (keadaan normal manusia sesuai fitrah penciptaannya). Islam sebagai agama yang sesuai fitrah, sangat memotivasi umatnya untuk menjaga sunanul fitrah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ
“Fitrah ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan yang lainnya).
Secara tegas hadis ini menganjurkan kaum muslimin untuk mencukur bulu kemaluan. Kemudian terdapat riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan:
وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الابط وحلق العانة ألا نترك أكثر من أربعين ليلة
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batas waktu kepada kami untuk memendekkan kumis, potong kuku, mencabut bulu ketiak, dan cukur bulu kemaluan, agar tidak kami biarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Ahmad, Muslim, Nasai, Abu Daud, dan yang lainnya).
Keterangan hadis-hadis di atas tidak memberikan batasan harus dilakukan setiap kali suci dari haid. Karena batasan waktu yang diberikan berdasarkan rentang 40 hari. Dan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita. Karena itu, tidak diharuskan bagi para wanita untuk melakukan hal itu.
Allahu a’lam.
No comments:
Post a Comment